Jumat, 08 Juni 2012

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

 Disusun Oleh Sriratna Dewi Dan Yulia Astuti untuk memenuhi tugas remidi mata pelajaran Pkn

RANGKUMAN BUKU ESIS BAB 5 HUKUM INTERNASIONAL

A.HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang meliputi:
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan individu-individu.
b.      Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas Negara.
2.Asas Hukum Internasional
      a. Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
       b.Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya.
c.       Asas kepentingan umum
   Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.

3. Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.       Hukum public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.      Hukum privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat) internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
         4. Sumber-sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a.       Aliran naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius)
b.      Aliran posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Perjanjian internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b.      Kebiasaan internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c.       Prinsip-prinsip hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum romawi.
5. Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.       Negara. Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b.      Tahta suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang diwakili oleh paus di vatikan.
c.       Palang Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
d.      Organisasi Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e.       Orang perseorangan.
f.       Pemberontak dan pihak dalam sengketa.
6. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah internasional
 berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1 piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional sesuai syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
c.       pengadilan internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya mengenai penyelesaian hukum saja.



B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur justifikasi penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum yang berlaku dalam perang ), yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang (conduct of war, lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi korban perang (lazim disebut Geneva Laws atak hukujm Jenewa)
Hukum perang dibuat dengan tujuan agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan internasional dan mahakamah  internasional untuk mengadili tindak pidana timbul akibat perang.
2. Batas Negara, Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.Batas Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya batas Negara tidak sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan 16 dan abad berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di Amerika, Afrika, dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah dan sumber daya mereka. Ini sering dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta yang dibuat oeleh penjelajah ahli kartografer yang menyertai pelayaran atai dikirim penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
Konflik terbesar di abad ke-20 (perang dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan perang Teluk), menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan, bisa memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara disepakati atau wilayah yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau lebih Negara.
      b.sengketa
sejak diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal bela diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para ahli hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang paling penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada Negara yang terlibat sengketa.

c.Jenis sengketa
ada empat jenis sengketa batas Negara yaitu:
sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain.
Sengketa territorial, terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
Sengketa sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
Sengketa budaya, meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.

3. Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a. Metode-metode diplomatic
1.      negosiasi, merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihakk ketiga.
2.      Mediasi, merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3.      Inquiry, metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar semau bukti dan permasalahan.
4.      Konsiliasi, merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.metode-metode legal
metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam hukum internasional yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional. Berikut metode penyelesaian secara legal.
1.      Arbitrase.metode ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
2.      Mahkamah internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional.
3.      Pengadilan-pengadilan lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.

4.penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional
a. organisasi regional
dalam deklarasi Manila (1982) tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu fungsi utama organisasi regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi pemerintah Negara untuk melakukan hubungan-hubungan diplomatic.
b.PBB
salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai. Oleh Karena itu sebuah mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian tujuan PBB.

c.PERAN MAHAKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Peran mahkamah internasional
Mahkamah internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional liga bangsa-bangsa. Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah Negara yang bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI jika menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana bagi MI.
Sengketa bisa dibawa ke MI dalam dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon percaya bahwa lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi MI dalam hal sengketa.
MI memberikan pendapat hukum tentang pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk meminta pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.

2.Hakim dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara indenpenden. Para hakim dipilih untuk jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih mewakili Negara mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan mereka tentang hukum internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk registar dan pejabat lain.
3.Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
 Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan majelis umum untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional. Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ turunan, yaitu komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn internasional (1966).
Komisi hukum perdagangan internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, PBB mengadakan kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan traktat tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.

Sebuah landmark dalam perkembangan hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi diplomatic PBB di Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk menciptakan mahkamah kejahatan internasional yang permanen. Resmi didirikan pada tahun 2002, mahkamah kejahatan internasional bekerja secara indenpenden dari pengaruh PBB dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum penjahat perang termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan serius yang lain.

D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH  INTERNASIONAL
Sengketa internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui prosedur berikut.
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain atau rakyat Negara lain.
2.      Ada pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.      Pengadua ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.      Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan dengan pelanggaran HAM atau humaniter.

Keputusan mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang berangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan wajib memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan dewan keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.


E. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT

Sudah selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl, yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan perjanjian.

SOAL PILIHAN GANDA

1.       Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan iternasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hokum internasional. Definisi ini diungkapkan oleh…
a.       Tygve Mathiessen
b.      Michel Virally
c.       Charles A. Mc. Clelland
d.      Warsito Sunaryo
e.      G. Schwarzenberger
Jawab:  A
Menurut Tygve Mathiessen, hubunngan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hokum internasional.
2.       Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut…
a.       Asas teritorial
b.      Asas eksteritorial
c.       Asas kabangsaan
d.      Asas resiprositas
e.      Asas kepentingan golongan
Jawab:  C
Asas kebangsaan, yaitu kekuasaan atas warga negaranya, setaip warga Negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi Negaranya walaupun berada dinegara asing.
3.       Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan Negara-negara lain, maka bangsa Indonesia bisa memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini masuk pada bilangan…
a.       Politik
b.      Ekonomi
c.       Social
d.      Budaya
e.      Hankam
Jawab: B
Ekonomi merupakan perkembangan yang pesat menuju internasionalisasi. Segera sesudah pemerintah memegang kekuasaan ekonomi, mereka akan menyarahkan kepada lembaga-lembaga internasional.
4.       Sementara itu hokum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada diwilayah negaranya dan tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a.       Teritorial
b.      Eksteritorial
c.       Kebangsaan
d.      Asas kepentingan umum
e.      Asas kepentingan golongan
Jawab:  A
Asas teritorial, yaitu hak dari suatu nagara atas wilayahnya, berhak menegakan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada diwilayahnya.
5.       Sarana legal dan terang-terangan yang dijadikan sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut…
a.       Sarana diplomasi
b.      Perwakilan diplomasi
c.       Dapartemen luar negeri
d.      Konsul jendral
e.      Atase
Jawab:  A
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu nagara dalam hubungannya dengan bangsa dan Negara lain.

Soal Esay 

1.  Bagaiman pengertian hokum internasional menurut Sam Sunaedi ?
Jawab: Merupakan himpunan aturan2,norma2,dan atas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat Internasional.
2. Sebutkan macam-macam hokum Internasional ?
Jawab: -Liberal , territorial .
3. Apakah yang dimaksud hokum public internasional?
Jawab: Keseluruhan kaidah2 dan asas hokum yg mengatur/persoalan yang melintas Negara
4. Jelaskan peranan hokum intrtnasional dalam mewujudkan perdamaian dunia!
Jawab:  Mencegah terjadinya perang antara Negara dan menyelesaikan perselisihan antar Negara
5. Sebutkan 2 sumber hokum internasional yang selalu dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa internasional ?
Jawab: -Melaksanakan contentions Jurdiotion , yaitu atas perkara biasa
            -Memberikan advistory yaitu pendapatan mahkamah berupa nasehat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar