RANGKUMAN
BUKU ESIS BAB 5 HUKUM INTERNASIONAL
A.HUKUM DAN
PERADILAN INTERNASIONAL
1.pengertian Hukum
Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara,
Negara dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu
sama lain.
Sedangkan menurut Ivan A.
Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian
besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi
oleh Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain,
yang meliputi:
a. Aturan-aturan hukum yang
berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan
antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan
individu-individu.
b. Aturan-aturan hukum tertentu yang
berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas
internasional selain entitas Negara.
2.Asas Hukum
Internasional
a.
Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada
kekuasaan Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum
bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua
barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing
(internasional) sepenuhnya.
b.Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di
mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini
mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya.
c. Asas kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat
menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan
kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu
Negara.
3.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional
digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum
public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.
Hukum
privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya
dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat)
internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
4. Sumber-sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja
dalam hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional
dibedakan atas sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti
material. Sumber hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan
sumber hukum material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara.
Sumber hukum material terdiri dari dua aliran berikut.
a.
Aliran
naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
b.
Aliran
posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam
Mahkamah internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum
internasional formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan
pentingnya. Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Perjanjian
internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b.
Kebiasaan
internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan
hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c.
Prinsip-prinsip
hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang
berasal dari asas hukum romawi.
5.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum
internasional adalah sebagai berikut.
a.
Negara.
Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b.
Tahta
suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang
diwakili oleh paus di vatikan.
c.
Palang
Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat
dengan adanya beberapa perjanjian.
d.
Organisasi
Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan
antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e.
Orang
perseorangan.
f.
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah internasional
berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai
pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan
internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah
ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1 piagam
PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh
menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional sesuai syarat-syarat yang
ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
c. pengadilan
internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan
internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum
internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya
optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan
internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya
mengenai penyelesaian hukum saja.
B. SENGKETA
INTERNASIONAL
1. Sebab-Sebab
Sengketa Internasional
Mochtar Kusumaatmadja membagi
hukum perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur
justifikasi penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum
yang berlaku dalam perang ), yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang
(conduct of war, lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi korban perang
(lazim disebut Geneva Laws atak hukujm Jenewa)
Hukum perang dibuat dengan tujuan
agar pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan
tawanan perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan internasional
dan mahakamah internasional untuk
mengadili tindak pidana timbul akibat perang.
2. Batas Negara,
Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.Batas
Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya batas Negara tidak
sepenuhnya disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan 16 dan abad
berikutnay. Begitu orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di Amerika, Afrika,
dan Asia, mereka harus memperjelas wilayah dan sumber daya mereka. Ini sering
dilakukan dengan cara mengambil bentuk peta yang dibuat oeleh penjelajah ahli
kartografer yang menyertai pelayaran atai dikirim penjelajahan ke daerah yang
bari ditemukan.
Konflik terbesar di abad ke-20
(perang dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan perang
Teluk), menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan, bisa
memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara disepakati atau wilayah
yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau lebih Negara.
b.sengketa
sejak
diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan
internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan
metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka
untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya
ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal
bela diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para
ahli hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang
paling penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa
karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara
yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah
internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada
Negara yang terlibat sengketa.
c.Jenis
sengketa
ada empat jenis sengketa batas
Negara yaitu:
sengketa
posisi, lokasi
batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak
sepakat tentang suatu batas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang
sudah tua, atau karena alasan lain.
Sengketa
territorial,
terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada di wilayah
Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering
terjadi karena alasan sejarah atau budaya.
Sengketa
sumber daya
sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blok Amabalatantara Indonesia dan
Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat diwwilayah
itu.
Sengketa
budaya, meski
tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.
3. Cara
Menyelesaikan Sengketa Internasional
a. Metode-metode
diplomatic
1. negosiasi, merupakan metode yang
paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa tidak melibatkan
pihakk ketiga.
2. Mediasi, merupakan bentuk lain
dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak
sebagai pelaku mediasi.
3. Inquiry, metode ini digunakan
untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah
komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar semau bukti dan
permasalahan.
4. Konsiliasi, merupakan metode
penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam sebuah komisi yang
dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan
dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.metode-metode
legal
metode ini merupakan cara
penyelesaian sengketa internasional secara yudisial dalam hukum internasional
yang tentu saja berbeda dengan system hukumk internasional. Berikut metode
penyelesaian secara legal.
1.
Arbitrase.metode
ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional
arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para
pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
2.
Mahkamah
internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai
macam persoalan internasional.
3.
Pengadilan-pengadilan
lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi
adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.
4.penyelesaian
sengketa melalui organisasi internasional
a. organisasi
regional
dalam deklarasi Manila (1982)
tentang penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat
diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah
NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu fungsi utama organisasi
regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi pemerintah Negara untuk
melakukan hubungan-hubungan diplomatic.
b.PBB
salah satu tujuan PBB adalah
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat
terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai. Oleh Karena itu sebuah
mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian
tujuan PBB.
c.PERAN MAHAKAMAH
INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1. Peran mahkamah
internasional
Mahkamah internasional (MI)
merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam PBB
sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional liga bangsa-bangsa.
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah Negara yang
bukan anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI jika
menerima syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi
dana bagi MI.
Sengketa bisa dibawa ke MI dalam
dua cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak
setuju mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan sendiri oleh
suatu pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon percaya bahwa
lawannya diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi MI
dalam hal sengketa.
MI memberikan pendapat hukum
tentang pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta lembaga
khusus PBB lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk meminta
pendapat seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2.Hakim dalam
Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim, yang
masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan
majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara indenpenden. Para hakim
dipilih untuk jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
Tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih
mewakili Negara mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan mereka
tentang hukum internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk
registar dan pejabat lain.
3.Dukungan
Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam
PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan
konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan majelis umum
untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional.
Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ turunan, yaitu
komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn internasional
(1966).
Komisi hukum perdagangan
internasional merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan
perkembangan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, PBB
mengadakan kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan
traktat tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.
Sebuah landmark dalam
perkembangan hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi
diplomatic PBB di Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk
menciptakan mahkamah kejahatan internasional yang permanen. Resmi didirikan
pada tahun 2002, mahkamah kejahatan internasional bekerja secara indenpenden
dari pengaruh PBB dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum
penjahat perang termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan
serius yang lain.
D.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa internasional dapat
diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui prosedur berikut.
1.
Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain
atau rakyat Negara lain.
2.
Ada
pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan
disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya.
4.
Pengadua
ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui
bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan
kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.
Dimulailah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti
bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau humaniter.
Keputusan
mahkamah internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang
berangkutan wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan
wajib memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat
mengajukan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan
permohonan dewan keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.
E. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA
DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah
selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai
berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga
merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak
mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam
berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam
hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl,
yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang
mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan
sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik
tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap perubahan
yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan perjanjian.
SOAL PILIHAN GANDA
1. Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena itu komponen-komponen hubungan iternasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hokum internasional. Definisi ini diungkapkan oleh…
a. Tygve Mathiessen
b. Michel Virally
c. Charles A. Mc. Clelland
d. Warsito Sunaryo
e. G. Schwarzenberger
Jawab: A
Menurut Tygve Mathiessen, hubunngan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank arena komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hokum internasional.
2. Dalam hubungan internasional juga berlaku asas kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Asas ini disebut…
a. Asas teritorial
b. Asas eksteritorial
c. Asas kabangsaan
d. Asas resiprositas
e. Asas kepentingan golongan
Jawab: C
Asas kebangsaan, yaitu kekuasaan atas warga negaranya, setaip warga Negara dimanapun berada tetap mendapat perlakuan hokum dari negaranya. Asas ini memiliki kekuatan eksteritorial yaitu hokum Negara tersebut tetap berlaku bagi Negaranya walaupun berada dinegara asing.
3. Dengan dijalinnya hubungan internasional dengan Negara-negara lain, maka bangsa Indonesia bisa memperoleh pasar bagi industry nasionalnya. Keuntungan ini masuk pada bilangan…
a. Politik
b. Ekonomi
c. Social
d. Budaya
e. Hankam
Jawab: B
Ekonomi merupakan perkembangan yang pesat menuju internasionalisasi. Segera sesudah pemerintah memegang kekuasaan ekonomi, mereka akan menyarahkan kepada lembaga-lembaga internasional.
4. Sementara itu hokum Negara berlaku bagi siapa saja yang berada diwilayah negaranya dan tidak memandang dari mana asalnya adalah asas…
a. Teritorial
b. Eksteritorial
c. Kebangsaan
d. Asas kepentingan umum
e. Asas kepentingan golongan
Jawab: A
Asas teritorial, yaitu hak dari suatu nagara atas wilayahnya, berhak menegakan hokum terhadap barang dan semua orang yang berada diwilayahnya.
5. Sarana legal dan terang-terangan yang dijadikan sebagai media untuk mengadakan hubungan internasional disebut…
a. Sarana diplomasi
b. Perwakilan diplomasi
c. Dapartemen luar negeri
d. Konsul jendral
e. Atase
Jawab: A
Diplomasi merupakan seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu nagara dalam hubungannya dengan bangsa dan Negara lain.
Soal Esay
1. Bagaiman pengertian hokum internasional menurut Sam Sunaedi ?
Jawab: Merupakan himpunan aturan2,norma2,dan atas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat Internasional.
2. Sebutkan macam-macam hokum Internasional ?
Jawab: -Liberal , territorial .
3. Apakah yang dimaksud hokum public internasional?
Jawab: Keseluruhan kaidah2 dan asas hokum yg mengatur/persoalan yang melintas Negara
4. Jelaskan peranan hokum intrtnasional dalam mewujudkan perdamaian dunia!
Jawab: Mencegah terjadinya perang antara Negara dan menyelesaikan perselisihan antar Negara
5. Sebutkan 2 sumber hokum internasional yang selalu dipergunakan dalam menyelesaikan sengketa internasional ?
Jawab: -Melaksanakan contentions Jurdiotion , yaitu atas perkara biasa
-Memberikan advistory yaitu pendapatan mahkamah berupa nasehat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar